Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Kementerian Agama Tahun 2023 Telah Resmi Di Buka, Simak Penjelasan Berikut Ini.....!!!
mi.tarbiyatutthullab.com,- Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional untuk Tahun Anggaran 2023 dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023, Kementerian Agama memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Agama Tahun Anggaran 2023.
Distribusi Rincian Alokasi Formasi
Satuan kerja, rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, dan jumlah alokasi formasi sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini.
Kriteria Pelamar
1. Pelamar Umum
Pelamar umum merupakan pelamar yang tidak termasuk dalam kriteria pelamar khusus.
2. Pelamar khusus
- Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks-THK-II) merupakan pelamar yang terdaftar dalam (database) eks THK-II pada BKN dan melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar; dan
- Pelamar Tenaga Non Aparatur Sipil Negara merupakan pegawai yang melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus pada Instansi Pemerintah yang di lamar.
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia;
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Negara Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan;
Selengkapnya silahkan baca dan download Pengumuman tentang Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK Kementerian Agama RI Tahun Anggaran 2023.
Semoga bermanfaat.....
Baca juga:
Penerimaan Calon ASN PPPK Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2023
Mekanisme Pengajuan dan Penetapan Kesetaraan (Inpassing) Guru Madrasah
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Pemberitahuan Libur Kegiatan Belajar Mengajar
mi.tarbiyatutthullab.com_ Berdasarkan Surat Edaran Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) Tarbiyatut Thullab Nomor : 11/235.MI-TT/V/2024 tentang Pemberitahuan Libur. Oleh karena itu disampaika
Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2024
mi.tarbiyatutthullab.com_ Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program kerja tahun 2024, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah a
Membangun Komunikasi, Madrasah Ibtidaiyah Tarbiyatut Thullab Menjalin Silaturrahmi Dengan Wali Murid
mi.tarbiyatutthullab.com_ Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) Tarbiyatut Thullab bersama dengan dewan guru melakukan kegiatan anjang sana kepada wali murid. Kegiatan yang merupakan realis
Perkuat Literasi, Siswa-siswi MI Tarbiyatut Thullab Mengunjungi Perpustakaan
mi.tarbiyatutthullab.com_ Siswa siswi Madrasah Ibtidaiyah (MI) Tarbiyatut Thullab mengunjungi perpustakaan untuk meningkatkan literasi di madrasah dengan mengunjungi perpustakaan m
PENERIMAAN CALON ASN PPPK KABUPATEN TUBAN TAHUN ANGGARAN 2023
mi.tarbiyatutthullab.com,- Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Sekretaris Daerah telah mengeluarkan surat edaran pengumuman nomor : 811/5834/414.203.2/2023 tentang Penerimaan Calon Apara
Mekanisme Pengajuan dan Penetapan Kesetaraan (Inpassing) Guru Madrasah
mi.tarbiyatutthullab.com,- Inpassing adalah proses penyetaraan jabatan, pangkat dan golongan GBASN dengan pangkat, golongan, dan jabatan Guru Aparatur Sipil Negara. Guru Bukan Aparatur